PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG BAIK SEBAGAI PELAKU GENERASI MILENIAL
LAPORAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN AKADEMIK 2020/2021
PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL YANG BAIK SEBAGAI PELAKU GENERASI MILENIAL
PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UNIVERSITAS PAMULANG
TAHUN 2021
HALAMAN PENGESAHAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini telah membaca laporan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan judul : Penggunaan Media Sosial yang Baik Sebagai Pelaku Generasi Milenial
Bidang Ilmu : Manajemen Sumber Daya Manusia
Dosen Pembimbing
Nama Lengkap : Bulan Oktrima,S.Si.,M.M.
NIDN :
Ketua Pelaksana
Nama Lengkap : Mahesa Rizqi H
Nomor Induk Mahasiswa :
Pelaksana
Sasaran Peserta : Anak-anak Yayasan An Nafi Mutiara Ummat
Lokasi Pengabdian : Jalan Jombang Baru, Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15414, Indonesia
Bentuk Kegiatan : Penyuluhan Kepada Anak-anak Yayasan An Nafi Mutiara Ummat
Total Biaya/Dana : Rp. 793.500
Sumber Dana : Mandiri
Mengetahui
Pamulang, 13 Maret 2021 Ketua Dosen Pembimbing Ketua Pelaksana
Bulan Oktrima,S.Si.,M.M. Mahesa Rizqi H
Ketua Program Studi Sarjana Manajemen,
Dr. Kasmad, S.E., M.M.
NIDN.
ABSTRAK
Dalam kegiatan Pegabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai seberapa pentingnya Penggunaan Media Sosial yang Baik Sebagai Pelaku Generasi Milenial pada anggota Yayasan An Nafi Mutiara Ummat yang beralamat di Jalan Jombang Baru, Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15414, Indonesia. Metode yang akan digunakan kepada anak-anak yaitu dengan menggunakan metode penyuluhan yang dilakukan melalui pendekatan edukatif.
Bedasarkan hasil dari kegiatan tersebut bahwa para peserta nantinya akan mengerti penggunaan media sosial yang baik dan media sosial bisa di jadikan untuk hal-hal yang positif seperti berkarya tulis membuat cerita, membuat video animasi yang unik dan kreatif, bedagang dan juga bebagi informasi seputar dunia edukasi pembelajaran. Sehingga nantinya para peserta mampu merealisasikan dalam bermedia sosial yang baik sesuai dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (disingkat UU ITE) atau undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Kata kunci : Pengertian Mengenai Media Sosial, Penggunaan Media Sosial yang Baik, Dampak Positif dan Negatif dalam bermedia sosial, Undang-undang Media Sosial.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
i ABSTRAK
ii KATA PENGANTAR
iii DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Analisis Situasi Permasalahan 1
Fokus Pengabdian Kepada Masyarakat 1
Tujuan Pengabdian Kepada Maasyarakat 1
Manfaat Pengabdian Kepada Maasyarakat 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Media Sosial 3
Penggunaan Media Sosial yang Baik 3
Fungsi Media Sosial 3
Dampak Positif dan Negatif Dalam Media Sosial 4
Undang-undang Media Sosial 5
BAB III LAMPIRAN
Rancangan Biaya 7
BAB IV Dokumentasi
Daftar foto 9
BAB V PENUTUP
Kesimpulan 10
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
Analisis Situasi Permasalahan
Penggunaan akan perangkat teknologi seperti komputer, smartphone, atau tablet mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan kebutuhan akan jaringan internet. Banyak hal yang dapat dilakukan, dan media sosial adalah salah satu fitur yang paling sering digunakan oleh pengguna internet saat ini, apalagi saat ini pembelajaran sekolah melalui perangkat elektronik dan terkadang butuh tambahan media sosial seperti Whatsapp untuk membantu penyebaran informasi kegiatan sekolah. Mungkin bagi sebagian besar pengguna sudah mengetahui fungsi, mafaat dan berbagai fitur yang disajikan dalam sebuah aplikasi media sosial.
Media sosial adalah media daring yang digunakan untuk kebutuhan komunikasi jarak jauh, proses interaksi antara user satu dengan user lain, serta mendapatkan sebuah informasi melalui perangkat aplikasi khusus menggunakan jaringan internet. Tujuan dari adanya social media sendiri adalah sebagai sarana komunikasi untuk menghubungkan antar pengguna dengan cakupan wilayah yang sangat luas.
Fokus Pengabdian Kepada Masyarakat
Fokus masalah dalam kegiatan PKM ini adalah bagaimana agar generasi milenial mengetahui cara menggunakan media sosial yang baik sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2008. Masyarakat yang dimaksud adalah pada anak-anak Yayasan An Nafi Mutiara Ummat pada lokasi Jalan Jombang Baru, Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15414, Indonesia
Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat
Memberi pemahaman kepada para peserta mengenai penggunaan media social yang baik sebagai pelaku genderasi milenial.
Memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang penggunaan media social yang baik
Memberikan pengarahan dan pelatihan dalam penggunaan media social yang baik dan benar.
Manfaat Pengabdian Kepada Masyarakat
Manfaat yang dapat diambil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu Memberi dampak positif bagi masyarakat, Memperbanyak relasi, Meningkatkan soft skill dalam berkomunikasi, Belajar tentang hal baru, Menumbuhkan sifat simpati dan sabar, Meskipun akan melelahkan dan fokus terbagi antara perkuliahan dan program pengabdian masyarakat dosen tersebut. Namun manfaat besar di baliknya tentu membuat program ini layak untuk diikuti.
Media sosial adalah sebuah media daring yang digunakan satu sama lain yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi berinteraksi, berbagi dan menciptakan isi jejaring sosial, wiki pedia, forum dan dunia virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Ada beberapa ciri-ciri media sosial yaitu :
Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang tetapi lebih luas jangkauannya. Contohnya pesan melalui SMS atau pun internet.
Pesan yang disampaikan bebas
Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat dibanding media lainnya
Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi
Di era globalisasi ini, media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. Hanya dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi, mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah.ada beberapa cara untuk menggunakan media sosial yang baik dan benar yaitu jangan memposting asal konten,selalu menjaga etika,jangan terlalu mudah percaya,dan lebih berhati-hati lagi dalam mencari informasi jangan sampai kita memberi informasi kepada orang kalau berita yang kita sebarkan itu HOAX (Bohong).
Memperluas interaksi sosial manusia dengan menggunakan teknologi internet
Menghasilkan komunikasi dialogis antara banyak audiens
Melaksanakan transformasi manusia yang tadinya pemakai isi pesan berganti jadi pesan itu sendiri
Sebagai media komunikasi antara pengusaha maupun tokoh masyarakat dengan para pengguna media sosial yang lain
Dampak Positif dan Negatif Dalam Media Sosial
Salah satu dampak dari keberadaan media sosial ialah masyarakat memiliki ketergantungan terhadap teknologi terkini. Pada awalnya manusia adalah sebagai makhluk sosial, namun dengan adanya teknologi saat ini, nilai-nilai budaya masyarakat sudah mulai memudar. Inilah perubahan yang terjadi dari dampak media sosial dimana manusia yaitu menjadi makhluk anti sosial. Dilingkungan masyarakat, hampir semua kalangan sudah menggunakan yang namanya media sosial. Perkembangan teknologi media sosial ini sudah menjamur dan mengakar di kehidupan sehari-hari seta telah mengubah gaya hidup bahkan pola pikir
Dampak Positif dari Media Sosial :
Sebagai media penyimpanan informasi. Yang sangat mudah menyebar melalui situs jaringan sosial. Hanya dalam tempo beberapa menit setelah kejadian, kita telah bisa menikmati informasi tersebut.
Situs jaringan sosial membuat anak dan remaja lebih bersahabat, perhatian. Dengan mengggunakan situs-situs web, para pengguna internet diseluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
Media sosial dapat menyambung tali silaturrahmi memudahkan bagi orang yang memiliki sanak family yang jauh, jaringan sosial ini sangat bermanfaat dan berperan untuk mempertemukan kembali keluarga dan kerabat yang berada jauh dari kita, dan yang jauh dengan yang lama sudah tidak bertemu. Hal tersebut dapat dilakukan lewat media maya seperti video call.
Mempermudah berbelanja, seperti menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari di sosial media, online shop, pria dan wanita,hal tersebut sangatlah mudah dilakukan, Hal ini memungkinkan para pengusaha kecil dapat mempromosikan produk dan jsanya tanpa mengeluarkan banyak biaya. Apalagi bagi mahasiswa yang membutuhkan uang dengan kerja sampingan yang tidak begitu sulit. Mereka cukup memodali hp dan kuota lalu mempromosikannya, mulai dari teman ke teman, tetangga, bahkan yang jauh sekalipun.
Media sosial juga dapat memanfaatkan sebagai jalan dakwah atau menyampaikan ajaran-ajaran islam. Sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial. Pengguna bisa bersosialisasi dengan publik mengelola jaringan pertemanan, dan beradaptasi dengan siapapun, bahkan orang yang tidak dikenal dari seluruh penjuru dunia.
Dampak Negatif dari Media Sosial :
Berawal dari media sosial sering terjadi tindak kejahatan seperti penipuan, pembunuhan, pemerkosaan, penculikan dll.
Susah bersosialisasi dengan orang sekitar. Karna penggunaan media sosial membuat malas para user untuk berkomunikasi dengan dunia nyata. Hal ini memang benar sekali, mempunya teman yang sangat aktif dalam bersosial media, dia selalu memposting apa saja yang ia kerjakan. Namun berbeda jauh dengan kenyataan. Ornag yang aktif di sosial media nyatanya adalah orang pendiam dan tidak banyak bergaul.
Karna pengunaan media sosial lebih sering menggunakan bahasa informal dalam keseharian sehingga bahasa yang formal pun menjadi terlupakan, jika tidak pandai mengontrol, jika tidak maka kita akan terjerumus dalam pergaulan bebas, karna tidak bisa menjaga ucapan.
Situs media sosisal akan membuat seseorang lebih mementingkan diri sendiri, mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan disekitar meraka karna terlalu banyak menghabiskan waktu mereka dengan menggunakn internet.
Media sosial dapat membuat anak-anak dan remaja menjadi lalai dan juga tidak bisa membagi waktu karna terlalu asik dengan dunia maya, yang tidak tau bagaimana bentuknya seperti apa. Apalagi untuk seorang pelajar, apabila sudah kecanduan maka meraka lebih mementing hal tersebut dari pada keperluan, bahkan rela menyisihkan uang saku jika itu sangat membutuhkan kuota internet.
Undang-undang Media Sosial
Sejak UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hadir, pengguna media sosial banyak yang khawatir. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Undang-undang ini, baik mengatur yang berada di wilayah indonesia maupun di luar wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia dan/atau di luar wilayah hukum indonesia dan merugikan kepentingan indonesia. Dengan berkomentar seperti ini di media sosial bisa di hukum undang-undang media sosial.
Menghina atau Mencemari Nama Baik Orang lain
Komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan.
Perbuatan yang dilarang pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
Mengancam Orang lain.
Komentar bernada ancaman merupakan perbuatan yang dilarang pasal 29 UU ITE, bunyi pasalnya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi. Perbutan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta.
Menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan)
Komentar menyinggung SARA yang dimaksud adalah seperti yang dilarang oleh pasal 28 ayat 2 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
BAB III
LAMPIRAN
Rancangan Biaya
Rancangan anggaran biaya untuk kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dapat diuraikan kedalam beberapa komponen-komponen yang sangat menunjang keberhasilan kegiatan tersebut.
BAB IV
DOKUMENTASI
Daftar Foto
Komentar
Posting Komentar